KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sumut Periode 21–27 Januari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3.517 per Kg

21 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Sumut Periode 21–27 Januari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3.517 per Kg
HOT NEWS

sawitsetara.co - MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun bermitra untuk periode 21–27 Januari 2026.

Penetapan ini merupakan hasil rapat Kelompok Kerja Teknis Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Utara yang digelar pada 21 Januari 2026 di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Jalan Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution No. 24 Medan.

Harga TBS ditentukan berdasarkan harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel yang diperoleh dari Pusat Pemasaran Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN), GAPKI, serta harga pasar saat itu.

Promosi ssco

Rata-rata harga CPO lokal dan ekspor ditetapkan sebesar Rp 14.318,58 per kilogram (tidak termasuk PPN), sedangkan harga rata-rata kernel lokal sebesar Rp 11.756,42 per kilogram. Faktor K ditetapkan sebesar 92,81 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, harga TBS untuk berbagai umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp 2.726,03 per kg

Umur 4 tahun: Rp 2.984,86 per kg

Umur 5 tahun: Rp 3.161,34 per kg

Umur 6 tahun: Rp 3.250,79 per kg

Umur 7 tahun: Rp 3.280,13 per kg

Umur 8 tahun: Rp 3.367,68 per kg

Umur 9 tahun: Rp 3.431,23 per kg

Umur 10–21 tahun: Rp 3.517,61 per kg (tertinggi)

Umur 22 tahun: Rp 3.463,98 per kg

Umur 23 tahun: Rp 3.429,43 per kg

Umur 24 tahun: Rp 3.315,14 per kg

Umur 25 tahun: Rp 3.212,81 per kg

Promosi ssco

Dibandingkan pekan sebelumnya, harga TBS mengalami kenaikan dengan selisih positif berkisar antara Rp 17,80 hingga Rp 22,88 per kilogram, tergantung umur tanaman.

Harga ini berlaku untuk TBS produksi petani bermitra di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara selama periode 21 sampai 27 Januari 2026.

Penetapan harga ini ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara M. Zakir Syari Fauadya, S.Hut., MM serta Ketua Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Utara Prof. Dr. Ir. Ponten M. Naibaho, dan diharapkan menjadi pedoman resmi dalam transaksi TBS antara petani dan perusahaan.

Tags:

harga TBS


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *